News

Kasus Nadiem Makarim Diduga Libatkan Skema Kejahatan Kerah Putih

memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi

Jakarta (KABARIN) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga terdapat praktik kejahatan kerah putih (white collar crime) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim sebagai terdakwa.

“Skema tersebut memanfaatkan celah birokrasi dan jabatan untuk keuntungan pribadi Nadiem,” ujar JPU Roy Riady dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Jaksa menjelaskan, terdakwa diduga menggunakan kewenangannya untuk membangun sistem pengambilan keputusan yang tidak transparan.

“Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu,” katanya.

Dalam persidangan, JPU memaparkan adanya dugaan konflik kepentingan yang dinilai berlangsung secara terstruktur.

Menurut jaksa, Nadiem tidak menjalankan tata kelola birokrasi secara sehat, melainkan membentuk organisasi bayangan di luar struktur resmi kementerian yang diduga diarahkan untuk mendukung kepentingan bisnis pribadi dan kelompok tertentu, terutama pihak yang memiliki afiliasi dengan perusahaan teknologinya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti peningkatan harta kekayaan Nadiem yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara.

JPU menyebut fakta persidangan memperlihatkan adanya keterkaitan antara proyek pengadaan Chromebook dengan dugaan praktik penipuan atau fraud dalam pengelolaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melibatkan investasi dari pihak eksternal.

Dalam persidangan diungkap adanya investasi dari Google sebesar 786 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun, namun hanya dicatat sekitar Rp60 miliar dalam laporan administrasi.

“Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan,” ujar JPU.

Jaksa juga menyesalkan sikap Nadiem yang tidak memanfaatkan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul kekayaannya secara terbuka.

Menurut jaksa, ketika ditanya terkait sumber penghasilan maupun aliran dana untuk pengondisian pihak tertentu, Nadiem dinilai tidak memberikan jawaban secara gamblang.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa menuntut uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Nilai tersebut berasal dari kerugian negara proyek pengadaan sebesar Rp809,59 miliar ditambah Rp4,87 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan yang tidak dapat dibuktikan legalitasnya.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Nadiem terancam hukuman tambahan sembilan tahun penjara.

Di sisi lain, JPU turut menyampaikan keberatan terhadap kesaksian tiga ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Nadiem.

Ketiga ahli tersebut ialah I Gede Pantja Astawa, Romli Atmasasmita, dan Ina Liem.

Menurut jaksa, keterangan para ahli tersebut dinilai tidak independen dan tidak objektif.

Secara khusus, JPU menyoroti latar belakang Romli Atmasasmita yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan tiga anggota tim penasihat hukum Nadiem di ADP Law Firm.

Sementara itu, keterangan I Gede Pantja Astawa disebut pernah tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam perkara korupsi atas nama Siti Fadilah Supari.

Dalam persidangan, Pantja Astawa memberikan pendapat bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam konflik kepentingan penyelenggara negara yang mengakibatkan kerugian negara seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi.

Adapun terhadap Ina Liem, jaksa menilai yang bersangkutan lebih tampak sebagai pembela Nadiem di media sosial dibanding sebagai ahli yang memberikan pandangan ilmiah.

Menurut JPU, Ina dianggap tidak memiliki keahlian akademik yang kuat, tidak memahami detail perkara, serta memberikan penjelasan mengenai filosofi pendidikan yang dinilai dangkal.

Selain menyoroti persoalan independensi, jaksa juga mengkritik substansi keterangan para ahli yang dinilai cenderung membenarkan tindakan Nadiem dari sisi administrasi, pidana, maupun kebijakan pendidikan.

“Keterangan para ahli tersebut pada pokoknya hanya berupaya membenarkan tindakan Nadiem tanpa melihat fakta hukum yang ada,” kata JPU.

Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

Korupsi itu diduga terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak dilakukan sesuai perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu, menurut jaksa, tercermin dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: